Selasa, 28 Februari 2012

sejarah indonesia zaman pengaruh barat

POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA 1816-1830

Pada tanggal 19 Agustus 1816 Jawa dan pos-pos Indonesia lainnya dikembalikan kepada pihak Belanda sebagai bagian dari penyusunan kembali secara menyeluruh urusan-urusan Eropa setelah perang –perang Napoleon . Pengembalian Indonesia ke tangan Belanda tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani antara Inggris-Belanda yang sering disebut dengan Konfensi London. Selain itu, Konfensi London juga mengembalikan semua jajahan Belanda yang di taklukan Inggris semenjak tahun 1803, kecuali Afrika Selatan, dan Ceylon juga terkecuali karena telah diserahkan pada Inggris semenjak 1802. Untuk serah terima di tunjuk 3 orang Komisaris Jenderal yang terdiri dari Cornelis Theodorus Elout, Baron Van Der Capellen, dan A. A. Buyskes. Komisaris-komisaris ini dibantu oleh H. W. Muntinghe yang berpengalaman. Dalam naskah serah terima dinyatakan bahwa Komisaris Jenderal diberi kekuasaan atas nama raja dan berhak memerintah serta menjalankan pemerintahan. Untuk sementara waktu, peraturan-peraturan sebelumnya akan dipertahankan setelah diadakan penyelidikan-penyelidikan oleh Komisaris Jenderal baru akan diadakan perubahan-perubahan. Pemerintahan baru ini di mulai tahun1816  dengan nama pemerintahan Hindia-Belanda.
Banyak masalah yang dihadapi oleh Komisaris Jenderal antara lain; masalah serah terima di luar Jawa, masalah Inggris (khususnya Raffles yang tidak setuju dengan isi Konfensi London), masalah keuangan dan mempersiapkan peraturan-peraturan yang sesuai dengan kondisi Jawa khususnya dan Indonesia umumnya. Seperti dikatakan bahwa masalah serah terima serta keamanan merupakan masalah yang cukup berat,  seperti di Maluku dan Palembang. Masalah di Maluku, kedatangan Belanda disambut dengan penuh curiga oleh penduduk  setempat. Kebencian yang mendalam akibat penindasan yang dilakukan VOC dan dibandingkan dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan Inggris menyebabkan penduduk menentang kembalinya kekuasaan Belanda. Akibat kebencian tersebut meletus pemberontakan yang terkenal dengan nama pemberontakan saparua/perang patimura. Sedangkan masalah di Palembang juga terjadi perlawanan, Sultan Najamuddin yang di angkat Inggris  (masa Rafles) di buang ke Cianjur  dan Sultan Badaruddin dan yang dulunya menentang Belanda dan Inggris dinobatkan kembali (1818). Kesempatan ini digunakan oleh Badaruddin untuk menyiapkan perlawanan menentang kekuasaan Belanda. Tahun 1819 Belanda gagal menaklukkan Palembang dan baru pada tahun 1821 di bawah De Cock Badaruddin, ditaklukkan dan dibuang ke Ternate .
            Para Komisaris Jenderal berpegang kepada apa yang telah dilakukan Raffles sehubungan dengan pajak yaitu melanjutkan landrente dengan memperbaiki administrasinya peraturan yang ditetapkan pada tahun 1818 dan 1819 antara lain, pajak tanah per individu diganti dengan per desa, penetapannya tidak ditetapkan secara pasti dan jumlah yang harus dibayar suatu desa berdasarkan persetujuan,  jadi pembayaran pajak bisa dilakukan dengan cara tawar menawar dan dapat dibayar dengan uang atau apa yang yang disuka oleh petani. Selain itu, mengenai tanam wajib yang masih diteruskan Raffles, cenderung untuk diteruskan  karena tidak ada instruksi untuk menghapuskannya apalagi harga kopi yang sangat tinggi pada masa itu. Komisaris Jenderal mempertahankan wajib kopi dengan memerdekakan penduduk dari beberapa beban pajak yang di tetapkan Raffles. Sementara kerja wajib ( rodi ) juga dipertahankan di hutan-hutan dengan ketentuan baru untuk mencegah adanya penyelewengan kekuasaan.
            Mengenai administrasi, Komisaris Jenderal memperkuat administrasi yang ada dengan mengangkat pegawai baru dan penjabaran tugas. Selanjutnya mereka menuntut perbaikan kualitas pegawai-pegawai yang dikirim sehingga dapat bekerja, punya karakter, memahami daerah, dan kebudayaan daerah tempat mereka bekerja. Sikap pegawai Eropa terhadap bumi putera berubah. kalau dulu mereka menganggap jumlah pegawai bumi putera harus dikurangi dan kemudian dihapus sama sekali, tetapi berdasarkan pengalaman mereka menyadari bahwa tanpa adanya pegawai bumi putera, pegawai Eropa tak akan dapat berkomunikasi dengan rakyat.
            Dalam UU 1819 berusaha menetapkan aturan-aturan yang pada prinsipnya mencegah agar penduduk jangan diperlakukan oleh elit tradisional mereka (namun dalam prakteknya penguasa pribumi dan penguasa Eropa membuat rakyat menderita). Penderitaan rakyat di lengkapi lagi oleh bermacam pajak seperti pajak garam dan kopi. Masa pemerintahan komisaris Jenderal berakhir pada tahun 1819 dan sebagai Gubernur  Jenderal Hindia Belanda di tunjuk Baron Vander Capellen.
            Berbeda dengan dua orang anggota Komisaris Jenderal yang telah kembali ke Belanda, ternyata Van der Capellen lebih dikuasai oleh semangat reaksioner  (konservatif).  Dia sama sekali memerintah tidak berdasarkan pada UU 1818/1819, melainkan  sedikit demi sedikit kembali ke sistem lama. Dengan dalih melindungi petani dari eksploitasi, dia tidak menyokong perkebunan swasta, baik sebagai penguasa perkebunan ataupun pedagang. Dengan dalih melindungi rakyat dari orang asing, dalam kenyataannya harga yang dibayarkan pemerintah sangat rendah,  walaupun kemudian ada perintah dari Belanda supaya menaikkan harga, tetapi tidak dipatuhi oleh Van der Capellen.
UU tahun 1823, berakibat lebih parah lagi. Isinya berupa larangan menyewakan tanah-tanah di kerajaan Surakarta dan yogyakarta kepada orang-orang asing atau Eropa. Di daerah kerajaan itu masih berlaku sistem lama dimana pegawai-pegawai dibayar dengan hasil tanah yang diberikan hak guna pakai bagi mereka. Tanah-tanah itulah yang disewakan para bangsawan kepada orang-orang Eropa dengan sewa yang lebih besar sehingga keresahan yang telah ada pada masa Deandels meletus dalam bentuk perang Jawa. Selain itu, di luar Jawa juga terjadi perlawanan terhadap Belanda di berbagai daerah seperti di Palembang dan Sumatra barat. Tentu saja didalam menghadang/memadamkan perlawanan mengeluarkan biaya yang banyak. Sedangkan usaha di bidang keuangan dan perkebunan tidak mendapat kemajuan sehingga pemerintah Belanda antipasti terhadap Van der Capellen.
Pemerintahan Belanda juga merasakan adanya ketidakpuasan terhadap pemerintahan Van der Cappelen antara lain:
1.      Utang semakin besar.
2.      Makin berkurang hasil tanaman ekspor.
3.      Antipasti dari penanaman modal partikelir akibat politiknya terhadap pemilikan tanah.
4.      Golongan liberal mengutuk sikapnya yang konservatif.
Sebagai penggantinya di angkat L. P. J. Du Bus de Gisignies dengan pangkat Komisaris Jendral, yang diberi kuasa mutlak untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dirasa perlu dengan tugas pokok mengadakan penghematan serta menyelidiki tentang kemungkinan-kemungkinan sumber uang.
Du bus adalah seorang kapitalis Beligia terkemuka. Konsepnya tentang politik kolonial sejalan dengan konsep raja Willem I, ialah kebebasan penanam bersama dengan peningkatan produksi untuk ekspor sebagai dasar guna memajukan perdagangan dan pajak tanah. Menurut  Du Bus peningkatan produksi akan menambah kemampuan pribumi untuk membeli, berbeda dengan Raffles yang beranggapan bahwa perbaikan kesejahteraan rakyatlah yang dapat meningkatkan daya belinya.
Dalam pelaksanaan ekonomi politiknya Du Bus mengalami hambatan-hambatan, seperti:
a.       Tanah yang telah digarap dijawa baru 1/4 atau 1/8 dari luas keseluruhan.
b.      Pribumi tidak mempunyai hasrat membuka tanah baru karena cukup hidup dari penaanaman padi pada sebidang tanah sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Politik Du Bus memerlukan tanah dan tenaga rakyat ditambah modal kaum Eropa, faktor-faktor itu akan membuat produksi ekspor.
            Dia mencabut larangan menyewakan tanah oleh raja-raja dan kaum bangsawan kepada swasta, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Van der Capellen. Selanjutnya pada mei 1827, Du Bus dapat mengemukakan hasil penyelidikannya, antara lain: Ekspor Jawa tidak sebanding dengan kesuburan tanah dan banyaknya tenaga. Baru 1/5 tanah dikerjakan. Selama ekspor tidak dapat ditingkatkan dengan: mengganti milik bersama dengan perorangan, penambahan modal baru untuk perkebunan disamping yang telah ada. Tanah-tanah yang diberikan adalah tanah-tanah yang belum dibuka yang terletak dekat desa yang padat penduduknya, sehingga petani dapat penghasilan baru.
            Buah pikiran tersebut ditolak oleh raja, ternayata tidak ada orang Eropa yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, keuangan Belanda semakin morat marit akibat situasi Eropa serta perang yang terjadi di Eropa. Defisit keuangan menimbulkan kekhawatiran kalau budget 1829 di tolak oleh parlemen. Oleh karena itu,  perlu dicari suatu jalan keluar untuk menyakinkan parlemen maka ditunjuklah Letjen Van Den Bosch untuk melaksanakan sistem baru yang dikenal dengan culture stelsel (tanam paksa).


Referensi:
-          H. C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Modren. Yogyakarta: Gadjah Mada University    Press.
-          Sartono Kartodirdjo. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900 dari     Emporium sampai Imperium jilid I. Jakarta: Gramedia.
-          Zul Asri. 2005. Hand Out Sejarah Indonesia Pengaruh Barat. Padang: Jurusan Sejarah      FIS UNP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar