POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA
1816-1830
Pada
tanggal 19 Agustus 1816 Jawa dan pos-pos Indonesia lainnya dikembalikan kepada
pihak Belanda sebagai bagian dari penyusunan kembali secara menyeluruh
urusan-urusan Eropa setelah perang –perang Napoleon . Pengembalian Indonesia ke
tangan Belanda tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani
antara Inggris-Belanda yang sering disebut dengan Konfensi London. Selain itu, Konfensi
London juga mengembalikan semua jajahan Belanda yang di taklukan Inggris semenjak
tahun 1803, kecuali Afrika Selatan, dan Ceylon juga terkecuali karena telah
diserahkan pada Inggris semenjak 1802. Untuk serah terima di tunjuk 3 orang Komisaris
Jenderal yang terdiri dari Cornelis Theodorus Elout, Baron Van Der Capellen, dan
A. A. Buyskes. Komisaris-komisaris ini dibantu oleh H. W. Muntinghe yang
berpengalaman. Dalam naskah serah terima dinyatakan bahwa Komisaris Jenderal diberi
kekuasaan atas nama raja dan berhak memerintah serta menjalankan pemerintahan.
Untuk sementara waktu, peraturan-peraturan sebelumnya akan dipertahankan
setelah diadakan penyelidikan-penyelidikan oleh Komisaris Jenderal baru akan
diadakan perubahan-perubahan. Pemerintahan baru ini di mulai tahun1816 dengan nama pemerintahan Hindia-Belanda.
Banyak
masalah yang dihadapi oleh Komisaris Jenderal antara lain; masalah serah terima
di luar Jawa, masalah Inggris (khususnya Raffles yang tidak setuju dengan isi Konfensi
London), masalah keuangan dan mempersiapkan peraturan-peraturan yang sesuai
dengan kondisi Jawa khususnya dan Indonesia umumnya. Seperti dikatakan bahwa
masalah serah terima serta keamanan merupakan masalah yang cukup berat, seperti di Maluku dan Palembang. Masalah di
Maluku, kedatangan Belanda disambut dengan penuh curiga oleh penduduk setempat. Kebencian yang mendalam akibat penindasan
yang dilakukan VOC dan dibandingkan dengan kelonggaran-kelonggaran yang
diberikan Inggris menyebabkan penduduk menentang kembalinya kekuasaan Belanda.
Akibat kebencian tersebut meletus pemberontakan yang terkenal dengan nama
pemberontakan saparua/perang patimura. Sedangkan masalah di Palembang juga
terjadi perlawanan, Sultan Najamuddin yang di angkat Inggris (masa Rafles) di buang ke Cianjur dan Sultan Badaruddin dan yang dulunya
menentang Belanda dan Inggris dinobatkan kembali (1818). Kesempatan ini
digunakan oleh Badaruddin untuk menyiapkan perlawanan menentang kekuasaan Belanda.
Tahun 1819 Belanda gagal menaklukkan Palembang dan baru pada tahun 1821 di
bawah De Cock Badaruddin, ditaklukkan dan dibuang ke Ternate .
Para Komisaris Jenderal berpegang kepada apa yang telah
dilakukan Raffles sehubungan dengan pajak yaitu melanjutkan landrente dengan
memperbaiki administrasinya peraturan yang ditetapkan pada tahun 1818 dan 1819
antara lain, pajak tanah per individu diganti dengan per desa, penetapannya
tidak ditetapkan secara pasti dan jumlah yang harus dibayar suatu desa
berdasarkan persetujuan, jadi pembayaran
pajak bisa dilakukan dengan cara tawar menawar dan dapat dibayar dengan uang
atau apa yang yang disuka oleh petani. Selain itu, mengenai tanam wajib yang
masih diteruskan Raffles, cenderung untuk diteruskan karena tidak ada instruksi untuk
menghapuskannya apalagi harga kopi yang sangat tinggi pada masa itu. Komisaris Jenderal
mempertahankan wajib kopi dengan memerdekakan penduduk dari beberapa beban
pajak yang di tetapkan Raffles. Sementara kerja wajib ( rodi ) juga dipertahankan
di hutan-hutan dengan ketentuan baru untuk mencegah adanya penyelewengan
kekuasaan.
Mengenai administrasi, Komisaris Jenderal memperkuat
administrasi yang ada dengan mengangkat pegawai baru dan penjabaran tugas.
Selanjutnya mereka menuntut perbaikan kualitas pegawai-pegawai yang dikirim
sehingga dapat bekerja, punya karakter, memahami daerah, dan kebudayaan daerah
tempat mereka bekerja. Sikap pegawai Eropa terhadap bumi putera berubah. kalau
dulu mereka menganggap jumlah pegawai bumi putera harus dikurangi dan kemudian
dihapus sama sekali, tetapi berdasarkan pengalaman mereka menyadari bahwa tanpa
adanya pegawai bumi putera, pegawai Eropa tak akan dapat berkomunikasi dengan
rakyat.
Dalam UU 1819 berusaha menetapkan aturan-aturan yang pada
prinsipnya mencegah agar penduduk jangan diperlakukan oleh elit tradisional
mereka (namun dalam prakteknya penguasa pribumi dan penguasa Eropa membuat
rakyat menderita). Penderitaan rakyat di lengkapi lagi oleh bermacam pajak
seperti pajak garam dan kopi. Masa pemerintahan komisaris Jenderal berakhir
pada tahun 1819 dan sebagai Gubernur Jenderal
Hindia Belanda di tunjuk Baron Vander Capellen.
Berbeda dengan dua orang anggota Komisaris Jenderal yang
telah kembali ke Belanda, ternyata Van der Capellen lebih dikuasai oleh
semangat reaksioner (konservatif). Dia sama sekali memerintah tidak berdasarkan
pada UU 1818/1819, melainkan sedikit
demi sedikit kembali ke sistem lama. Dengan dalih melindungi petani dari
eksploitasi, dia tidak menyokong perkebunan swasta, baik sebagai penguasa
perkebunan ataupun pedagang. Dengan dalih melindungi rakyat dari orang asing,
dalam kenyataannya harga yang dibayarkan pemerintah sangat rendah, walaupun kemudian ada perintah dari Belanda supaya
menaikkan harga, tetapi tidak dipatuhi oleh Van der Capellen.
UU
tahun 1823, berakibat lebih parah lagi. Isinya berupa larangan menyewakan
tanah-tanah di kerajaan Surakarta dan yogyakarta kepada orang-orang asing atau Eropa.
Di daerah kerajaan itu masih berlaku sistem lama dimana pegawai-pegawai dibayar
dengan hasil tanah yang diberikan hak guna pakai bagi mereka. Tanah-tanah
itulah yang disewakan para bangsawan kepada orang-orang Eropa dengan sewa yang
lebih besar sehingga keresahan yang telah ada pada masa Deandels meletus dalam
bentuk perang Jawa. Selain itu, di luar Jawa juga terjadi perlawanan terhadap Belanda
di berbagai daerah seperti di Palembang dan Sumatra barat. Tentu saja didalam
menghadang/memadamkan perlawanan mengeluarkan biaya yang banyak. Sedangkan
usaha di bidang keuangan dan perkebunan tidak mendapat kemajuan sehingga
pemerintah Belanda antipasti terhadap Van der Capellen.
Pemerintahan
Belanda juga merasakan adanya ketidakpuasan terhadap pemerintahan Van der Cappelen
antara lain:
1. Utang
semakin besar.
2. Makin
berkurang hasil tanaman ekspor.
3. Antipasti
dari penanaman modal partikelir akibat politiknya terhadap pemilikan tanah.
4. Golongan
liberal mengutuk sikapnya yang konservatif.
Sebagai
penggantinya di angkat L. P. J. Du Bus de Gisignies dengan pangkat Komisaris
Jendral, yang diberi kuasa mutlak untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dirasa
perlu dengan tugas pokok mengadakan penghematan serta menyelidiki tentang
kemungkinan-kemungkinan sumber uang.
Du
bus adalah seorang kapitalis Beligia terkemuka. Konsepnya tentang politik
kolonial sejalan dengan konsep raja Willem I, ialah kebebasan penanam bersama
dengan peningkatan produksi untuk ekspor sebagai dasar guna memajukan
perdagangan dan pajak tanah. Menurut Du
Bus peningkatan produksi akan menambah kemampuan pribumi untuk membeli, berbeda
dengan Raffles yang beranggapan bahwa perbaikan kesejahteraan rakyatlah yang
dapat meningkatkan daya belinya.
Dalam
pelaksanaan ekonomi politiknya Du Bus mengalami hambatan-hambatan, seperti:
a. Tanah
yang telah digarap dijawa baru 1/4 atau 1/8 dari luas keseluruhan.
b. Pribumi
tidak mempunyai hasrat membuka tanah baru karena cukup hidup dari penaanaman
padi pada sebidang tanah sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Politik Du Bus
memerlukan tanah dan tenaga rakyat ditambah modal kaum Eropa, faktor-faktor itu
akan membuat produksi ekspor.
Dia mencabut larangan menyewakan tanah oleh raja-raja dan
kaum bangsawan kepada swasta, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Van der Capellen.
Selanjutnya pada mei 1827, Du Bus dapat mengemukakan hasil penyelidikannya, antara
lain: Ekspor Jawa tidak sebanding dengan kesuburan tanah dan banyaknya tenaga.
Baru 1/5 tanah dikerjakan. Selama ekspor tidak dapat ditingkatkan dengan:
mengganti milik bersama dengan perorangan, penambahan modal baru untuk
perkebunan disamping yang telah ada. Tanah-tanah yang diberikan adalah
tanah-tanah yang belum dibuka yang terletak dekat desa yang padat penduduknya,
sehingga petani dapat penghasilan baru.
Buah pikiran tersebut ditolak oleh raja, ternayata tidak
ada orang Eropa yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, keuangan
Belanda semakin morat marit akibat situasi Eropa serta perang yang terjadi di
Eropa. Defisit keuangan menimbulkan kekhawatiran kalau budget 1829 di tolak
oleh parlemen. Oleh karena itu, perlu
dicari suatu jalan keluar untuk menyakinkan parlemen maka ditunjuklah Letjen
Van Den Bosch untuk melaksanakan sistem baru yang dikenal dengan culture stelsel (tanam paksa).
Referensi:
-
H. C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Modren. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
-
Sartono Kartodirdjo. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900
dari Emporium sampai Imperium jilid I.
Jakarta: Gramedia.
-
Zul Asri. 2005. Hand Out Sejarah Indonesia Pengaruh Barat. Padang: Jurusan Sejarah FIS UNP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar