Selasa, 28 Februari 2012
sejarah indonesia zaman pengaruh barat
POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA
1811-1816
Setelah
Napoleon menguasai negeri Belanda dan sementara Daendels memperkuat pertahanan Jawa.
Inggris memutuskan untuk menyerang daerah kekuasaan Belanda di seberang laut, Jawa
sebenarnya tidak menarik perhatian dewan direktur EIC dari segi ekonomis,
kecuali dari segi letak strategis yang sangat penting bagi jalur perdagangan Inggris
supaya tidak dikuasai Perancis
Lord Minto ( Gubernur Jenderal EIC
di India ) mengutus Dr . John C .Leyden ( seseorang yang mempunyai perhatian
tentang kebudayaan Melayu ) merekomendasikan Thomas S. Raffles kepada Lord
Minto. Raffles pada mulanya seorang pegawai EIC di Kalkuta dan kemudian
diangkat sebagai agent di pulau Penang (1805) di sinilah dia memulai mempelajari
bahasa melayu, sejarah dan kebiasaan ( adat istiadat) melayu.
Dengan memakai jasa pedagang sebagai
perantara, Raflles mengirim surat kepada raja di Palembang, raja-raja di Bali dan
dengan bantuan yang terakhir itu kepada Sultan dan sunan. Jawaban yang di
terima mengembirakan yang di tafsirkan sebagai tanda simpati, tanpa menyadari
bahwa raja- raja itu akan menjadikan perselisihan antara dua kekuasaan Inggris-
Belanda itu sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan.
Pada tanggal 20 Februari 1811
kedudukan Daendels sebagai Gubernur Jenderal di gantikan oleh Jan Willem
Janssens, seorang letnan Jendral yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri
Peperangan kerajaan Belanda. Pada tanggal 4 Agustus 1811 enam puluh kapal Inggris
muncul di Batavia dan sampai tanggal 26 Agustus kota berikut daerah- daerah
sekitarnya jatuh ke tangan Inggris. Janssens mundur ke Semarang, di mana Legiun
Mangkunegara dan prajurit-prajurit dari Yogyakarta dan Surakarta bergabung
dengannya. Pihak Inggris berhasil memukul mundur mereka dan pada tanggal 18
september tahun yang sama Janssens menyerah di dekat Salatiga, dan Inggris berhasil
membuat Belanda menandatangani perjanjian Tuntang ( Salatiga ), yang isinya
antara lain:
1. Seluruh
Jawa dan daerah taklukannya diserahkan kepada Inggris.
2. Semua
serdadu Belanda jadi tawanan perang dan pegawai-pegawai yang mau bekerja pada
pemerintah Inggris dapat menjabat jabatan lama.
3. Hutang
selama masa Belanda- Perancis tidak menjadi tanggungan Inggris.
4. Tentara
raja-raja boleh pulang ketempat asalnya.
Dengan
ditandatangani persetujuan tersebut, maka Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris.
G.j lord minto membagi Indonesia atas 4 wilayah:
1. Jawa
dan daerahnya ( Madura, Palembang, Makassar, Banjarmasin dan Nusa Tenggara ).
2. Malaka
3. Bengkulu
( Pantai Barat Sumatera )
4. Maluku.
Penaklukan
yang dilakukan pihak Inggris itu di ikuti suatu masa kekacauan. Hemengkubuwono
II memanfaatkan kesempatan ini untuk merebut kembali tahta Yogyakarta. Putranya
diturunkan pada kedudukannya semula sebagai putra mahkota, dan sesudah itu
Sultan memerintahkan supaya Patih dan weja II dibunuh. Akan tetapi, dia salah
menilai sifat zaman sehingga tindakannya itu segera disusul dengan terjadinya
serangkaian peristiwa yang menimbulkan malapetaka. Thomas Stamfold Raffles
diangkat sebagai Letnan Gubernur Jawa ( 1811-1816, di bawah Inggris tidak ada
jabatan Gubernur jendral Jawa karena Gubernur Jendral Inggris berada di tangan
Lord. Minto di Kalikut, India ). Seandainya Hamengkubuwono II mengira bahwa
pemerintahan Raffles akan berbeda dengan pemerintahan Daendels salahlah dia.
Raffles adalah seorang pembaharu dan penentang feodalisme sebagaimana Daendels.
Pemerintahan Thomas Stamford Raffles
Pemerintahan
Raffles didasarkan pada prinsip-prinsip liberal, seperti halnya pada Van
Hogendorp, jadi politik kolonial yang hendak mewujudkan kebebasan dan
kepastiaan hukum. Prinsip kebebasan mencakup kebebasan menanam dan perdagangan,
keduannya menjamin adanya kebebasan produksi untuk ekspor. Raffles bermaksud
menerapkan politik kolonial seperti yang di jalankan oleh Inggris di India,
menurut satu system yang kemudian terkenal sebagai system pajak-tanah (
landrent-system ). Kesejahteraan rakyat yang hendak dicapainya dengan
memberikan kebebasan serta jaminan hukum kepada rakyat sehingga tidak menjadi
korban kesewenang-wenangan para penguasa serta ada dorongan untuk menambah
penghasilan serta perbaikan tingkat hidup.
Pokok-pokok
sistem Raffles adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan
seluruh penyerahan wajib dan wajib kerja dengan member kebebasan penuh untuk
kultur dan berdagang.
2. Pemerintah
secara langsung mengawasi tanah-tanah, hasilnya di pungut langsung oleh
pemerintah tanpa perantara bupati yang tugasnya terbatas pada dinas-dinas umum.
3. Penyewaan
tanah di beberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan terbatas waktunya.
Politik
kolonial Raffles bertolak dari ideologi liberal dan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kebebasannya. Pelaksanaan
politik liberal itu berarti bahwa struktur tradisional dan feudal perlu
dirombak dan diganti dengan system baru berdasarkan prinsip legal-rasionalitas.
Dipandang dari sudut ini maka bagi Raffles yang menjadi pengahalang utama bagi
pelaksanaan politiknya ialah unsur feudal yang sangat kuat kedudukannya yang
system ekonominya bersifat tertutup sehingga pembayaran pajak belum dapat
dilakukan sepenuhnya dengan uang, tetapi in
natura.
Di
dalam pemerintahannya, Raffles juga mengambil alih pengelolaan pajak gerbang
dan pasar, juga larangan memiliki tentara kecuali pengawal. Di bidang
pengadilan dia mempergunakan apa yang telah di buat Daendels. Dimasukannya
system penjurian, seperti apa yang dilaksanakan di Inggris, untuk perkara
perdana/kriminal penyiksaan dihapuskan. Masing-masing keresidenan punya
pengadilan sendiri. Perbudakan dilarang, adapun cara yang di tempuh adalah :
1. Pajak
bagi pemeliharaan pajak ( 1812 )
2. Larangan
perdagangan budak di seluruh Nusantara
3. Dihapuskannya
ketentuan penahanan budak oleh polisi atas permintaan pemiliknya (1813)
4. Larangan
perlindungan sekop ( si penghutang beserta keluarga jadi buruh di tempat si
pemberi hutang tanpa bayar ).
Sesuai
dengan prinsip bahwa jajahan harus menguntungkan negeri penjajah maka di
perlukan perubahan sistem pendapatan yang konsisten dengan keadilan, polisi,
cocok dengan pandangan Inggris untuk membebaskan rakyat dari penindasan feudal.
System yang diambil/ditiru dari India-Inggris (masih uji coba) yang dapat
dirangkum dalam pokok pikiran adalah :
a. Penghapusan
seluruh penyerahan paksa hasil bumi dalam bentuk yang tidak seimbang dan semua
kerja-kerja yang bersifat feudal dengan memberikan kebebasab penuh dalam
menanam dan berdagang.
b. Pemerintah
akan mengawasi langsung ke tanah-tanah, hasil serta sewa tanpa perantara
bupati, yang dalam masa mendatang tugasnya terbatas.
c. Penyewaan
tanah dalam perkebunan besar atau kecil, sesuai dengan keadaan, berdasar
kontrak untuk waktu terbatas.
Melalui
pokok-pokok pikiran yang di atas jelaslah bahwa di dalam pemerintahannya
Raffles ingin menerapkan prinsip-prinsip liberal. Dengan pemikiran barunya itu
dia menggeser kedudukan penguasa tradisional dan diganti dengan pegawai-pegawai
Eropa yang akan memperkenalkan dan mengadministrasi sistem perpajakan baru yang
terkenal dengan sebutan sistem pajak tanah ( landrent-landrete ).
Selama
masa kekuasaannya Thomas Stamford Raffles tidak berhasil menyeimbangkan
anggaran belanja sehingga menimbulkan ketidakpuasan Dewan Direktur EIC, apalagi
EIC tidak tertarik menguasai daerah koloni ini. Sementara di Eropa terjadi
perubahan politik, setelah Napoleon Bonaparte dikalahkan maka antara
Inggris-Belanda ditandatangani satu perjanjian yaitu konfensi London (1814)
yang isinya antara lain:
a. Indonesia
dikembalikan kepada Belanda
b. Jajahan-jajahan
Belanda seperti Sailan, Café koloni, Guyana tetap di tangan Inggris
c. Cochin
(di pantai Malabar) diambil oleh Inggris dan Bangka diserahkan kepada Belanda
sebagai gantinya.
Isi
perjanjian tersebut tidak disetujui oleh Raffles, karena dia melihat Indonesia
akan mempunyai arti yang sangat penting di kemudian hari. Ketidaksesuaiannya
dengan pusat menyebabkan dia digantikan oleh John Fendal (1816), yang kemudian
melakukan serah terima Indonesia ke tangan Belanda pada tanggal 19 Agustus
1816. Raffles meninggalkan Jawa dan kembali ke Inggris, dia akhirnya akan
terkenal sekali sebagai pendiri Singapura pada tahun 1819.
Referensi
:
-
H. C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
-
Sartono kartodirdjo. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900
dari Emporium sampai Imperium jilid
1. Jakarta: Gramedia.
-
Zul Asri. 2005. Hand Out Sejarah Indonesia Pengaruh Barat. Padang: Jurusan Sejarah FIS UNP.
-
Majalah Gatra edisi 1 Februari 2012 hal.
43.
sejarah indonesia zaman pengaruh barat
POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA
1816-1830
Pada
tanggal 19 Agustus 1816 Jawa dan pos-pos Indonesia lainnya dikembalikan kepada
pihak Belanda sebagai bagian dari penyusunan kembali secara menyeluruh
urusan-urusan Eropa setelah perang –perang Napoleon . Pengembalian Indonesia ke
tangan Belanda tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani
antara Inggris-Belanda yang sering disebut dengan Konfensi London. Selain itu, Konfensi
London juga mengembalikan semua jajahan Belanda yang di taklukan Inggris semenjak
tahun 1803, kecuali Afrika Selatan, dan Ceylon juga terkecuali karena telah
diserahkan pada Inggris semenjak 1802. Untuk serah terima di tunjuk 3 orang Komisaris
Jenderal yang terdiri dari Cornelis Theodorus Elout, Baron Van Der Capellen, dan
A. A. Buyskes. Komisaris-komisaris ini dibantu oleh H. W. Muntinghe yang
berpengalaman. Dalam naskah serah terima dinyatakan bahwa Komisaris Jenderal diberi
kekuasaan atas nama raja dan berhak memerintah serta menjalankan pemerintahan.
Untuk sementara waktu, peraturan-peraturan sebelumnya akan dipertahankan
setelah diadakan penyelidikan-penyelidikan oleh Komisaris Jenderal baru akan
diadakan perubahan-perubahan. Pemerintahan baru ini di mulai tahun1816 dengan nama pemerintahan Hindia-Belanda.
Banyak
masalah yang dihadapi oleh Komisaris Jenderal antara lain; masalah serah terima
di luar Jawa, masalah Inggris (khususnya Raffles yang tidak setuju dengan isi Konfensi
London), masalah keuangan dan mempersiapkan peraturan-peraturan yang sesuai
dengan kondisi Jawa khususnya dan Indonesia umumnya. Seperti dikatakan bahwa
masalah serah terima serta keamanan merupakan masalah yang cukup berat, seperti di Maluku dan Palembang. Masalah di
Maluku, kedatangan Belanda disambut dengan penuh curiga oleh penduduk setempat. Kebencian yang mendalam akibat penindasan
yang dilakukan VOC dan dibandingkan dengan kelonggaran-kelonggaran yang
diberikan Inggris menyebabkan penduduk menentang kembalinya kekuasaan Belanda.
Akibat kebencian tersebut meletus pemberontakan yang terkenal dengan nama
pemberontakan saparua/perang patimura. Sedangkan masalah di Palembang juga
terjadi perlawanan, Sultan Najamuddin yang di angkat Inggris (masa Rafles) di buang ke Cianjur dan Sultan Badaruddin dan yang dulunya
menentang Belanda dan Inggris dinobatkan kembali (1818). Kesempatan ini
digunakan oleh Badaruddin untuk menyiapkan perlawanan menentang kekuasaan Belanda.
Tahun 1819 Belanda gagal menaklukkan Palembang dan baru pada tahun 1821 di
bawah De Cock Badaruddin, ditaklukkan dan dibuang ke Ternate .
Para Komisaris Jenderal berpegang kepada apa yang telah
dilakukan Raffles sehubungan dengan pajak yaitu melanjutkan landrente dengan
memperbaiki administrasinya peraturan yang ditetapkan pada tahun 1818 dan 1819
antara lain, pajak tanah per individu diganti dengan per desa, penetapannya
tidak ditetapkan secara pasti dan jumlah yang harus dibayar suatu desa
berdasarkan persetujuan, jadi pembayaran
pajak bisa dilakukan dengan cara tawar menawar dan dapat dibayar dengan uang
atau apa yang yang disuka oleh petani. Selain itu, mengenai tanam wajib yang
masih diteruskan Raffles, cenderung untuk diteruskan karena tidak ada instruksi untuk
menghapuskannya apalagi harga kopi yang sangat tinggi pada masa itu. Komisaris Jenderal
mempertahankan wajib kopi dengan memerdekakan penduduk dari beberapa beban
pajak yang di tetapkan Raffles. Sementara kerja wajib ( rodi ) juga dipertahankan
di hutan-hutan dengan ketentuan baru untuk mencegah adanya penyelewengan
kekuasaan.
Mengenai administrasi, Komisaris Jenderal memperkuat
administrasi yang ada dengan mengangkat pegawai baru dan penjabaran tugas.
Selanjutnya mereka menuntut perbaikan kualitas pegawai-pegawai yang dikirim
sehingga dapat bekerja, punya karakter, memahami daerah, dan kebudayaan daerah
tempat mereka bekerja. Sikap pegawai Eropa terhadap bumi putera berubah. kalau
dulu mereka menganggap jumlah pegawai bumi putera harus dikurangi dan kemudian
dihapus sama sekali, tetapi berdasarkan pengalaman mereka menyadari bahwa tanpa
adanya pegawai bumi putera, pegawai Eropa tak akan dapat berkomunikasi dengan
rakyat.
Dalam UU 1819 berusaha menetapkan aturan-aturan yang pada
prinsipnya mencegah agar penduduk jangan diperlakukan oleh elit tradisional
mereka (namun dalam prakteknya penguasa pribumi dan penguasa Eropa membuat
rakyat menderita). Penderitaan rakyat di lengkapi lagi oleh bermacam pajak
seperti pajak garam dan kopi. Masa pemerintahan komisaris Jenderal berakhir
pada tahun 1819 dan sebagai Gubernur Jenderal
Hindia Belanda di tunjuk Baron Vander Capellen.
Berbeda dengan dua orang anggota Komisaris Jenderal yang
telah kembali ke Belanda, ternyata Van der Capellen lebih dikuasai oleh
semangat reaksioner (konservatif). Dia sama sekali memerintah tidak berdasarkan
pada UU 1818/1819, melainkan sedikit
demi sedikit kembali ke sistem lama. Dengan dalih melindungi petani dari
eksploitasi, dia tidak menyokong perkebunan swasta, baik sebagai penguasa
perkebunan ataupun pedagang. Dengan dalih melindungi rakyat dari orang asing,
dalam kenyataannya harga yang dibayarkan pemerintah sangat rendah, walaupun kemudian ada perintah dari Belanda supaya
menaikkan harga, tetapi tidak dipatuhi oleh Van der Capellen.
UU
tahun 1823, berakibat lebih parah lagi. Isinya berupa larangan menyewakan
tanah-tanah di kerajaan Surakarta dan yogyakarta kepada orang-orang asing atau Eropa.
Di daerah kerajaan itu masih berlaku sistem lama dimana pegawai-pegawai dibayar
dengan hasil tanah yang diberikan hak guna pakai bagi mereka. Tanah-tanah
itulah yang disewakan para bangsawan kepada orang-orang Eropa dengan sewa yang
lebih besar sehingga keresahan yang telah ada pada masa Deandels meletus dalam
bentuk perang Jawa. Selain itu, di luar Jawa juga terjadi perlawanan terhadap Belanda
di berbagai daerah seperti di Palembang dan Sumatra barat. Tentu saja didalam
menghadang/memadamkan perlawanan mengeluarkan biaya yang banyak. Sedangkan
usaha di bidang keuangan dan perkebunan tidak mendapat kemajuan sehingga
pemerintah Belanda antipasti terhadap Van der Capellen.
Pemerintahan
Belanda juga merasakan adanya ketidakpuasan terhadap pemerintahan Van der Cappelen
antara lain:
1. Utang
semakin besar.
2. Makin
berkurang hasil tanaman ekspor.
3. Antipasti
dari penanaman modal partikelir akibat politiknya terhadap pemilikan tanah.
4. Golongan
liberal mengutuk sikapnya yang konservatif.
Sebagai
penggantinya di angkat L. P. J. Du Bus de Gisignies dengan pangkat Komisaris
Jendral, yang diberi kuasa mutlak untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dirasa
perlu dengan tugas pokok mengadakan penghematan serta menyelidiki tentang
kemungkinan-kemungkinan sumber uang.
Du
bus adalah seorang kapitalis Beligia terkemuka. Konsepnya tentang politik
kolonial sejalan dengan konsep raja Willem I, ialah kebebasan penanam bersama
dengan peningkatan produksi untuk ekspor sebagai dasar guna memajukan
perdagangan dan pajak tanah. Menurut Du
Bus peningkatan produksi akan menambah kemampuan pribumi untuk membeli, berbeda
dengan Raffles yang beranggapan bahwa perbaikan kesejahteraan rakyatlah yang
dapat meningkatkan daya belinya.
Dalam
pelaksanaan ekonomi politiknya Du Bus mengalami hambatan-hambatan, seperti:
a. Tanah
yang telah digarap dijawa baru 1/4 atau 1/8 dari luas keseluruhan.
b. Pribumi
tidak mempunyai hasrat membuka tanah baru karena cukup hidup dari penaanaman
padi pada sebidang tanah sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Politik Du Bus
memerlukan tanah dan tenaga rakyat ditambah modal kaum Eropa, faktor-faktor itu
akan membuat produksi ekspor.
Dia mencabut larangan menyewakan tanah oleh raja-raja dan
kaum bangsawan kepada swasta, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Van der Capellen.
Selanjutnya pada mei 1827, Du Bus dapat mengemukakan hasil penyelidikannya, antara
lain: Ekspor Jawa tidak sebanding dengan kesuburan tanah dan banyaknya tenaga.
Baru 1/5 tanah dikerjakan. Selama ekspor tidak dapat ditingkatkan dengan:
mengganti milik bersama dengan perorangan, penambahan modal baru untuk
perkebunan disamping yang telah ada. Tanah-tanah yang diberikan adalah
tanah-tanah yang belum dibuka yang terletak dekat desa yang padat penduduknya,
sehingga petani dapat penghasilan baru.
Buah pikiran tersebut ditolak oleh raja, ternayata tidak
ada orang Eropa yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, keuangan
Belanda semakin morat marit akibat situasi Eropa serta perang yang terjadi di
Eropa. Defisit keuangan menimbulkan kekhawatiran kalau budget 1829 di tolak
oleh parlemen. Oleh karena itu, perlu
dicari suatu jalan keluar untuk menyakinkan parlemen maka ditunjuklah Letjen
Van Den Bosch untuk melaksanakan sistem baru yang dikenal dengan culture stelsel (tanam paksa).
Referensi:
-
H. C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Modren. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
-
Sartono Kartodirdjo. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900
dari Emporium sampai Imperium jilid I.
Jakarta: Gramedia.
-
Zul Asri. 2005. Hand Out Sejarah Indonesia Pengaruh Barat. Padang: Jurusan Sejarah FIS UNP.
PLTA salido kecil
PEMBANGKIT
LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) SALIDO KECIL
STUDI HISTORIS TENTANG LEMBAGA PENYEDIA KEBUTUHAN LISTRIK TAMBANG EMAS SALIDO KECIL KANAGARIAN TAMBANG,
KABUPATEN PESISIR SELATAN
STUDI HISTORIS TENTANG LEMBAGA PENYEDIA KEBUTUHAN LISTRIK TAMBANG EMAS SALIDO KECIL KANAGARIAN TAMBANG,
KABUPATEN PESISIR SELATAN
Berbicara
tentang PLTA Salido Kecil , kita tidak akan beranjak dari kampung Salido Kecil
, kanagarian Tambang, kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Pada zaman
penjajahan, Belanda membuka tambang emas di Salido kecil dan hasilnya di kirim
ke Belanda. Sekarang bekas-bekas penambangan itu masih dapat di lihat di Salido
kecil. Salah satunya adalah bangunan
PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Salido Kecil.
PLTA
Salido Kecil ini dibangun oleh Belanda sebagai sumber pembangkit listrik untuk
memenuhi kebutuhan listrik tambang emas di Salido Kecil dan Pabrik Semen Padang
di Indarung, PLTA ini dibangun pada tahun 1913 dan termasuk salah satu
PLTA yang tertua di Indonesia. Sekarang
ada rencana PLTA Salido Kecil ini akan di aktifkan kembali setelah bertahun -tahun
non-aktif yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik Kota Painan dan
Kabupaten Pesisir Selatan.
§ Pertanyaan
penelitian :
a.
Bagaimana mekanisme
kerja PLTA Salido Kecil dalam melakukan proses pemenuhan kebutuhan listrik
tambang emas Salido kecil ?
b.
Bagaimana
kontribusi PLTA Salido Kecil terhadap masyarakat Salido Kecil dan sekitarnya?
Why?
:
Ø Obyektif
(problematik)
-
Termasuk salah satu
PLTA tertua di Indonesia.
Ø Subyektif
(pengalaman manusia)
-
PLTA ini tidak begitu
terkenal meskipun termasuk salah satu PLTA tertua di Indonesia.
-
Belum ada orang yang
melakukan penelitian mengenai PLTA salido kecil ini.
§ Tujuan
:
a.
Mendeskripsikan
tentang mekanisme kerja PLTA dalam proses pemenuhan kebutuhan listrik tambang
emas Salido Kecil.
b.
Mengetahui
seperti apa peranan dan kontribusi PLTA terhadap kehidupan masyarakat sekitarnya.
c.
Untuk menambah
pengetahuan dan referensi baru dalam penulisan sejarah tentang sejarah lembaga
di Indonesia.
§ Kemungkinan
ketersediaan data :
a. Dokumen
:
-
Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata kota Painan, kabupaten Pesisir Selatan.
-
Dinas Pelestarian Nilai
dan Budaya kota Painan, kabupaten Pesisir Selatan.
-
Balai Pelestarian
Sejarah dan Nilai Tradisional kota Padang, dll.
b. Narasumber
(wawancara)
-
Direktur giografi
sejarah kota Padang.
-
Pimpinan / staff PLTA Salido Kecil.
-
Masyarakat sekitar PLTA
Salido Kecil, dll.
c. Benda
– benda peninggalan yang terkait tentang PLTA Salido Kecil.
teori ilmu sosial postmodren
TEORI POSTMODERNISME
Postmodernisme adalah sebuah teori yang
lahir akibat dari tidak terpenuhinya janji Teori Modrenisasi akan terciptanya
kehidupan yang lebih baik bagi para penganut Teori Modernisasi. (Abdul Kadir). Postmodernisme
adalah sebuah reaksi melawan modernisasi yang muncul sejak akhir abad ke 19.
Dalam Postmodernisme,
pikiran digantikan oleh keinginan, penalaran digantikan oleh emosi, dan
moralitas digantikan relativisme. Kenyataan tidak lebih dari sebuah kontruk
sosial; kebenaran sama dengan kekuatan atau kekuasaan.
Postmodernisme
mempunyai karakteristik fragmentasi (terpecah-pecah menjadi lebih kecil), tidak
menentukan, dan sebuah ketidakpercayaan terhadap semua hal universal (pandangan
dunia) dan struktur kekuatan.
Penganut Postmodernisme:
§ Arnold Toynbee,
sejarawan Inggris. Orang pertama yang
melontarkan istilah Postmodernist pada tahun 1939, tetapi istilah
Postmodernisme dibuat pada akhir tahun 1940 dan istilah tersebut baru digunakan
pada pertengahan 1970 oleh kritikus seni dan teori asal Amerika, Charles Jencks, untuk menjelaskan
gerakan anti Modernisme seperti Pop Art, Concept Art, dan Postminimalisme.
§ J. Francois Lyotard,
pemikir pertama yang menulis secara lengkap mengenai Postmodernisme sebagai
fenomena budaya yang lebih luas. karyanya yang berjudul “ The Postmodern Condition: A Report on Knowledge ( 1979 ),“
sebagai kritikan atas karya “The Grand
Narrative” yang dianggap sebagai dongeng khayalan hasil karya masa
modernitas. Ia memandang postmodernisme muncul sebelum dan sesudah modernisme,
dan merupakan sisi yang berlawanan dari modernisme.
§ Zygmunt Bauman
§ John Milbank
§ Flaskas,
di tahun 2002 ia pernah berpendapat bahwa Postmodernisme adalah oposisi dari
premis modernisme.
Latar belakang lahirnya Teori Postmodernisme:
§ Sebagai
bentuk protes akan anggapan kurangnya ekspresi dalam aliran modernisme.
§ Karena
terjadinya krisis kemanusiaan modern dalam aliran modernisme.
Asas-asas pemikiran Postmodernisme:
1.
Penafiaan atas
ke-universal-an suatu pemikiran (totalism).
2.
Penekanan akan
terjadinya pergolakan pada identitas personal maupun sosial secara
terus-menerus, sebagai ganti dari permanen yang amat mereka tentang.
3.
Pengingkaran atas semua
ideologi.
4.
Pengingkaran atas
setiap eksistensi obyektif dan permanen.
5.
Kritik tajam atas semua
jenis epistemologi.
6.
Pengingkaran akan
penggunaan metode permanen dan paten dalam menilai maupun berargumen.
Peluang dan Tantangan Teori Postmodernisme
§ Menawarkan
pikiran baru yang toleran terhadap pluralitas, pembongkaran dan lokalitas.
§ Menerima
bentuk tradisional tetapi dengan cara yang lebih berbeda yaitu dengan cara melebih-lebihkan.
§ Membangkitkan
kembali ketertarikan dalam sejarah dan hal-hal yang bersifat tradisional.
§ Di
pandang sebagai aliran yang tidak memiliki persinggungan dengan spritualitas
dan moralitas.
§ Di
pandang sebagai aliran yang mempunyai bentuk tidak beraturan karena menggunakan
berbagai macam gaya yang ada pada masa lalu dan menggabungkannya.
Kritik terhadap Teori postmodernisme:
1.
Gagal memenuhi harapan standar
ilmiah modern.
2.
Pengetahuan yang
dihasilkan di pandang tidak terdiri dari gagasan-gagasan ilmiah, mungkin lebih
baik melihat teori post modern sebagai ideologi.
3.
Tidak dibatasi oleh
norma ilmu pengetahuan, postmodernis bebas melakukan apapun yang disukai
“bermain-main” dengan gagasan.
4.
Gagasan postmodernisme
sering kabur dan abstrak sehingga sulit.
5.
Di tengah-tengah para
teoritisi postmodernisme mengkritik narasi besar teoritisi modern dan
menawarkan jenis narasi mereka sendiri.
6.
Dalam analisis mereka,
para teoritisi postmodernisme sering kali menawarkan kritik terhadap masyarakat
modern, namun kritik-kritik tersebut kesahihanya layak dipertanyakan karena
pada umunya tidak memiliki basis normatif yang digunakan untuk mengemukakan
penilaian.
7.
Para postmodernis
sering kali tidak memiliki teori agensi.
8.
Para teoritisi
posmodernisme adalah yang terbaik dalam mengkritik, tetapi mereka tidak
memiliki gambaran tentang masyarakat ideal.
9.
Teori ini mengiring ke
arah pesimisme yang begitu akut.
10.
Para teoritisi
berpegang teguh pada apa yang mereka pandang sebagai isu-isu sosial utama,
sering kali mereka berakhir dengan pengabaian atas hal-hal yang di pandang
banyak orang sebagai masalah utama zaman kita.
Literatur:
-
George Ritzer dan
Douglas J. Goodman (penerjemah: nurhadi). 2008. Teori Sosiologi “Dari Teori Sosiologi Klasik sampai
Perkembangan Teori Sosial Post Modern”. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
-
www.scribd.com/doc/27492923/5-TEORI-POSTMODERNISM
karya: Dr. Abdul Kadir.
Langganan:
Postingan (Atom)















