Selasa, 28 Februari 2012

history 10










album fotoku








sejarah indonesia zaman pengaruh barat

POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA 1811-1816

            Setelah Napoleon menguasai negeri Belanda dan sementara Daendels memperkuat pertahanan Jawa. Inggris memutuskan untuk menyerang daerah kekuasaan Belanda di seberang laut, Jawa sebenarnya tidak menarik perhatian dewan direktur EIC dari segi ekonomis, kecuali dari segi letak strategis yang sangat penting bagi jalur perdagangan Inggris supaya tidak dikuasai Perancis
            Lord Minto ( Gubernur Jenderal EIC di India ) mengutus Dr . John C .Leyden ( seseorang yang mempunyai perhatian tentang kebudayaan Melayu ) merekomendasikan Thomas S. Raffles kepada Lord Minto. Raffles pada mulanya seorang pegawai EIC di Kalkuta dan kemudian diangkat sebagai agent di pulau Penang (1805) di sinilah dia memulai mempelajari bahasa melayu, sejarah dan kebiasaan ( adat istiadat) melayu.
            Dengan memakai jasa pedagang sebagai perantara, Raflles mengirim surat kepada raja di Palembang, raja-raja di Bali dan dengan bantuan yang terakhir itu kepada Sultan dan sunan. Jawaban yang di terima mengembirakan yang di tafsirkan sebagai tanda simpati, tanpa menyadari bahwa raja- raja itu akan menjadikan perselisihan antara dua kekuasaan Inggris- Belanda itu sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan.
            Pada tanggal 20 Februari 1811 kedudukan Daendels sebagai Gubernur Jenderal di gantikan oleh Jan Willem Janssens, seorang letnan Jendral yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Peperangan kerajaan Belanda. Pada tanggal 4 Agustus 1811 enam puluh kapal Inggris muncul di Batavia dan sampai tanggal 26 Agustus kota berikut daerah- daerah sekitarnya jatuh ke tangan Inggris. Janssens mundur ke Semarang, di mana Legiun Mangkunegara dan prajurit-prajurit dari Yogyakarta dan Surakarta bergabung dengannya. Pihak Inggris berhasil memukul mundur mereka dan pada tanggal 18 september tahun yang sama Janssens menyerah di dekat Salatiga, dan Inggris berhasil membuat Belanda menandatangani perjanjian Tuntang ( Salatiga ), yang isinya antara lain:
1.      Seluruh Jawa dan daerah taklukannya diserahkan kepada Inggris.
2.      Semua serdadu Belanda jadi tawanan perang dan pegawai-pegawai yang mau bekerja pada pemerintah Inggris dapat menjabat jabatan lama.
3.      Hutang selama masa Belanda- Perancis tidak menjadi tanggungan Inggris.
4.      Tentara raja-raja boleh pulang ketempat asalnya.
Dengan ditandatangani persetujuan tersebut, maka Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris. G.j lord minto membagi Indonesia atas 4 wilayah:
1.      Jawa dan daerahnya ( Madura, Palembang, Makassar, Banjarmasin dan Nusa Tenggara ).
2.      Malaka
3.      Bengkulu ( Pantai Barat Sumatera )
4.      Maluku.
Penaklukan yang dilakukan pihak Inggris itu di ikuti suatu masa kekacauan. Hemengkubuwono II memanfaatkan kesempatan ini untuk merebut kembali tahta Yogyakarta. Putranya diturunkan pada kedudukannya semula sebagai putra mahkota, dan sesudah itu Sultan memerintahkan supaya Patih dan weja II dibunuh. Akan tetapi, dia salah menilai sifat zaman sehingga tindakannya itu segera disusul dengan terjadinya serangkaian peristiwa yang menimbulkan malapetaka. Thomas Stamfold Raffles diangkat sebagai Letnan Gubernur Jawa ( 1811-1816, di bawah Inggris tidak ada jabatan Gubernur jendral Jawa karena Gubernur Jendral Inggris berada di tangan Lord. Minto di Kalikut, India ). Seandainya Hamengkubuwono II mengira bahwa pemerintahan Raffles akan berbeda dengan pemerintahan Daendels salahlah dia. Raffles adalah seorang pembaharu dan penentang feodalisme sebagaimana Daendels.

Pemerintahan Thomas Stamford Raffles
Pemerintahan Raffles didasarkan pada prinsip-prinsip liberal, seperti halnya pada Van Hogendorp, jadi politik kolonial yang hendak mewujudkan kebebasan dan kepastiaan hukum. Prinsip kebebasan mencakup kebebasan menanam dan perdagangan, keduannya menjamin adanya kebebasan produksi untuk ekspor. Raffles bermaksud menerapkan politik kolonial seperti yang di jalankan oleh Inggris di India, menurut satu system yang kemudian terkenal sebagai system pajak-tanah ( landrent-system ). Kesejahteraan rakyat yang hendak dicapainya dengan memberikan kebebasan serta jaminan hukum kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para penguasa serta ada dorongan untuk menambah penghasilan serta perbaikan tingkat hidup.
Pokok-pokok sistem Raffles adalah sebagai berikut :
1.      Penghapusan seluruh penyerahan wajib dan wajib kerja dengan member kebebasan penuh untuk kultur dan berdagang.
2.      Pemerintah secara langsung mengawasi tanah-tanah, hasilnya di pungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati yang tugasnya terbatas pada dinas-dinas umum.
3.      Penyewaan tanah di beberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan terbatas waktunya.
Politik kolonial Raffles bertolak dari ideologi liberal dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kebebasannya. Pelaksanaan politik liberal itu berarti bahwa struktur tradisional dan feudal perlu dirombak dan diganti dengan system baru berdasarkan prinsip legal-rasionalitas. Dipandang dari sudut ini maka bagi Raffles yang menjadi pengahalang utama bagi pelaksanaan politiknya ialah unsur feudal yang sangat kuat kedudukannya yang system ekonominya bersifat tertutup sehingga pembayaran pajak belum dapat dilakukan sepenuhnya dengan uang, tetapi in natura.
Di dalam pemerintahannya, Raffles juga mengambil alih pengelolaan pajak gerbang dan pasar, juga larangan memiliki tentara kecuali pengawal. Di bidang pengadilan dia mempergunakan apa yang telah di buat Daendels. Dimasukannya system penjurian, seperti apa yang dilaksanakan di Inggris, untuk perkara perdana/kriminal penyiksaan dihapuskan. Masing-masing keresidenan punya pengadilan sendiri. Perbudakan dilarang, adapun cara yang di tempuh adalah :
1.      Pajak bagi pemeliharaan pajak ( 1812 )
2.      Larangan perdagangan budak di seluruh Nusantara
3.      Dihapuskannya ketentuan penahanan budak oleh polisi atas permintaan pemiliknya (1813)
4.      Larangan perlindungan sekop ( si penghutang beserta keluarga jadi buruh di tempat si pemberi hutang tanpa bayar ).
Sesuai dengan prinsip bahwa jajahan harus menguntungkan negeri penjajah maka di perlukan perubahan sistem pendapatan yang konsisten dengan keadilan, polisi, cocok dengan pandangan Inggris untuk membebaskan rakyat dari penindasan feudal. System yang diambil/ditiru dari India-Inggris (masih uji coba) yang dapat dirangkum dalam pokok pikiran adalah :
a.       Penghapusan seluruh penyerahan paksa hasil bumi dalam bentuk yang tidak seimbang dan semua kerja-kerja yang bersifat feudal dengan memberikan kebebasab penuh dalam menanam dan berdagang.
b.      Pemerintah akan mengawasi langsung ke tanah-tanah, hasil serta sewa tanpa perantara bupati, yang dalam masa mendatang tugasnya terbatas.
c.       Penyewaan tanah dalam perkebunan besar atau kecil, sesuai dengan keadaan, berdasar kontrak untuk waktu terbatas.
Melalui pokok-pokok pikiran yang di atas jelaslah bahwa di dalam pemerintahannya Raffles ingin menerapkan prinsip-prinsip liberal. Dengan pemikiran barunya itu dia menggeser kedudukan penguasa tradisional dan diganti dengan pegawai-pegawai Eropa yang akan memperkenalkan dan mengadministrasi sistem perpajakan baru yang terkenal dengan sebutan sistem pajak tanah ( landrent-landrete ).
Selama masa kekuasaannya Thomas Stamford Raffles tidak berhasil menyeimbangkan anggaran belanja sehingga menimbulkan ketidakpuasan Dewan Direktur EIC, apalagi EIC tidak tertarik menguasai daerah koloni ini. Sementara di Eropa terjadi perubahan politik, setelah Napoleon Bonaparte dikalahkan maka antara Inggris-Belanda ditandatangani satu perjanjian yaitu konfensi London (1814) yang isinya antara lain:
a.       Indonesia dikembalikan kepada Belanda
b.      Jajahan-jajahan Belanda seperti Sailan, Café koloni, Guyana tetap di tangan Inggris
c.       Cochin (di pantai Malabar) diambil oleh Inggris dan Bangka diserahkan kepada Belanda sebagai gantinya.
Isi perjanjian tersebut tidak disetujui oleh Raffles, karena dia melihat Indonesia akan mempunyai arti yang sangat penting di kemudian hari. Ketidaksesuaiannya dengan pusat menyebabkan dia digantikan oleh John Fendal (1816), yang kemudian melakukan serah terima Indonesia ke tangan Belanda pada tanggal 19 Agustus 1816. Raffles meninggalkan Jawa dan kembali ke Inggris, dia akhirnya akan terkenal sekali sebagai pendiri Singapura pada tahun 1819.


Referensi :
-          H. C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University                Press.
-          Sartono kartodirdjo. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900 dari      Emporium sampai Imperium jilid 1. Jakarta: Gramedia.
-          Zul Asri. 2005. Hand Out Sejarah Indonesia Pengaruh Barat. Padang: Jurusan Sejarah      FIS UNP.
-          Majalah Gatra edisi 1 Februari 2012 hal. 43.

sejarah indonesia zaman pengaruh barat

POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA 1816-1830

Pada tanggal 19 Agustus 1816 Jawa dan pos-pos Indonesia lainnya dikembalikan kepada pihak Belanda sebagai bagian dari penyusunan kembali secara menyeluruh urusan-urusan Eropa setelah perang –perang Napoleon . Pengembalian Indonesia ke tangan Belanda tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani antara Inggris-Belanda yang sering disebut dengan Konfensi London. Selain itu, Konfensi London juga mengembalikan semua jajahan Belanda yang di taklukan Inggris semenjak tahun 1803, kecuali Afrika Selatan, dan Ceylon juga terkecuali karena telah diserahkan pada Inggris semenjak 1802. Untuk serah terima di tunjuk 3 orang Komisaris Jenderal yang terdiri dari Cornelis Theodorus Elout, Baron Van Der Capellen, dan A. A. Buyskes. Komisaris-komisaris ini dibantu oleh H. W. Muntinghe yang berpengalaman. Dalam naskah serah terima dinyatakan bahwa Komisaris Jenderal diberi kekuasaan atas nama raja dan berhak memerintah serta menjalankan pemerintahan. Untuk sementara waktu, peraturan-peraturan sebelumnya akan dipertahankan setelah diadakan penyelidikan-penyelidikan oleh Komisaris Jenderal baru akan diadakan perubahan-perubahan. Pemerintahan baru ini di mulai tahun1816  dengan nama pemerintahan Hindia-Belanda.
Banyak masalah yang dihadapi oleh Komisaris Jenderal antara lain; masalah serah terima di luar Jawa, masalah Inggris (khususnya Raffles yang tidak setuju dengan isi Konfensi London), masalah keuangan dan mempersiapkan peraturan-peraturan yang sesuai dengan kondisi Jawa khususnya dan Indonesia umumnya. Seperti dikatakan bahwa masalah serah terima serta keamanan merupakan masalah yang cukup berat,  seperti di Maluku dan Palembang. Masalah di Maluku, kedatangan Belanda disambut dengan penuh curiga oleh penduduk  setempat. Kebencian yang mendalam akibat penindasan yang dilakukan VOC dan dibandingkan dengan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan Inggris menyebabkan penduduk menentang kembalinya kekuasaan Belanda. Akibat kebencian tersebut meletus pemberontakan yang terkenal dengan nama pemberontakan saparua/perang patimura. Sedangkan masalah di Palembang juga terjadi perlawanan, Sultan Najamuddin yang di angkat Inggris  (masa Rafles) di buang ke Cianjur  dan Sultan Badaruddin dan yang dulunya menentang Belanda dan Inggris dinobatkan kembali (1818). Kesempatan ini digunakan oleh Badaruddin untuk menyiapkan perlawanan menentang kekuasaan Belanda. Tahun 1819 Belanda gagal menaklukkan Palembang dan baru pada tahun 1821 di bawah De Cock Badaruddin, ditaklukkan dan dibuang ke Ternate .
            Para Komisaris Jenderal berpegang kepada apa yang telah dilakukan Raffles sehubungan dengan pajak yaitu melanjutkan landrente dengan memperbaiki administrasinya peraturan yang ditetapkan pada tahun 1818 dan 1819 antara lain, pajak tanah per individu diganti dengan per desa, penetapannya tidak ditetapkan secara pasti dan jumlah yang harus dibayar suatu desa berdasarkan persetujuan,  jadi pembayaran pajak bisa dilakukan dengan cara tawar menawar dan dapat dibayar dengan uang atau apa yang yang disuka oleh petani. Selain itu, mengenai tanam wajib yang masih diteruskan Raffles, cenderung untuk diteruskan  karena tidak ada instruksi untuk menghapuskannya apalagi harga kopi yang sangat tinggi pada masa itu. Komisaris Jenderal mempertahankan wajib kopi dengan memerdekakan penduduk dari beberapa beban pajak yang di tetapkan Raffles. Sementara kerja wajib ( rodi ) juga dipertahankan di hutan-hutan dengan ketentuan baru untuk mencegah adanya penyelewengan kekuasaan.
            Mengenai administrasi, Komisaris Jenderal memperkuat administrasi yang ada dengan mengangkat pegawai baru dan penjabaran tugas. Selanjutnya mereka menuntut perbaikan kualitas pegawai-pegawai yang dikirim sehingga dapat bekerja, punya karakter, memahami daerah, dan kebudayaan daerah tempat mereka bekerja. Sikap pegawai Eropa terhadap bumi putera berubah. kalau dulu mereka menganggap jumlah pegawai bumi putera harus dikurangi dan kemudian dihapus sama sekali, tetapi berdasarkan pengalaman mereka menyadari bahwa tanpa adanya pegawai bumi putera, pegawai Eropa tak akan dapat berkomunikasi dengan rakyat.
            Dalam UU 1819 berusaha menetapkan aturan-aturan yang pada prinsipnya mencegah agar penduduk jangan diperlakukan oleh elit tradisional mereka (namun dalam prakteknya penguasa pribumi dan penguasa Eropa membuat rakyat menderita). Penderitaan rakyat di lengkapi lagi oleh bermacam pajak seperti pajak garam dan kopi. Masa pemerintahan komisaris Jenderal berakhir pada tahun 1819 dan sebagai Gubernur  Jenderal Hindia Belanda di tunjuk Baron Vander Capellen.
            Berbeda dengan dua orang anggota Komisaris Jenderal yang telah kembali ke Belanda, ternyata Van der Capellen lebih dikuasai oleh semangat reaksioner  (konservatif).  Dia sama sekali memerintah tidak berdasarkan pada UU 1818/1819, melainkan  sedikit demi sedikit kembali ke sistem lama. Dengan dalih melindungi petani dari eksploitasi, dia tidak menyokong perkebunan swasta, baik sebagai penguasa perkebunan ataupun pedagang. Dengan dalih melindungi rakyat dari orang asing, dalam kenyataannya harga yang dibayarkan pemerintah sangat rendah,  walaupun kemudian ada perintah dari Belanda supaya menaikkan harga, tetapi tidak dipatuhi oleh Van der Capellen.
UU tahun 1823, berakibat lebih parah lagi. Isinya berupa larangan menyewakan tanah-tanah di kerajaan Surakarta dan yogyakarta kepada orang-orang asing atau Eropa. Di daerah kerajaan itu masih berlaku sistem lama dimana pegawai-pegawai dibayar dengan hasil tanah yang diberikan hak guna pakai bagi mereka. Tanah-tanah itulah yang disewakan para bangsawan kepada orang-orang Eropa dengan sewa yang lebih besar sehingga keresahan yang telah ada pada masa Deandels meletus dalam bentuk perang Jawa. Selain itu, di luar Jawa juga terjadi perlawanan terhadap Belanda di berbagai daerah seperti di Palembang dan Sumatra barat. Tentu saja didalam menghadang/memadamkan perlawanan mengeluarkan biaya yang banyak. Sedangkan usaha di bidang keuangan dan perkebunan tidak mendapat kemajuan sehingga pemerintah Belanda antipasti terhadap Van der Capellen.
Pemerintahan Belanda juga merasakan adanya ketidakpuasan terhadap pemerintahan Van der Cappelen antara lain:
1.      Utang semakin besar.
2.      Makin berkurang hasil tanaman ekspor.
3.      Antipasti dari penanaman modal partikelir akibat politiknya terhadap pemilikan tanah.
4.      Golongan liberal mengutuk sikapnya yang konservatif.
Sebagai penggantinya di angkat L. P. J. Du Bus de Gisignies dengan pangkat Komisaris Jendral, yang diberi kuasa mutlak untuk mengadakan perubahan-perubahan yang dirasa perlu dengan tugas pokok mengadakan penghematan serta menyelidiki tentang kemungkinan-kemungkinan sumber uang.
Du bus adalah seorang kapitalis Beligia terkemuka. Konsepnya tentang politik kolonial sejalan dengan konsep raja Willem I, ialah kebebasan penanam bersama dengan peningkatan produksi untuk ekspor sebagai dasar guna memajukan perdagangan dan pajak tanah. Menurut  Du Bus peningkatan produksi akan menambah kemampuan pribumi untuk membeli, berbeda dengan Raffles yang beranggapan bahwa perbaikan kesejahteraan rakyatlah yang dapat meningkatkan daya belinya.
Dalam pelaksanaan ekonomi politiknya Du Bus mengalami hambatan-hambatan, seperti:
a.       Tanah yang telah digarap dijawa baru 1/4 atau 1/8 dari luas keseluruhan.
b.      Pribumi tidak mempunyai hasrat membuka tanah baru karena cukup hidup dari penaanaman padi pada sebidang tanah sekedar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Politik Du Bus memerlukan tanah dan tenaga rakyat ditambah modal kaum Eropa, faktor-faktor itu akan membuat produksi ekspor.
            Dia mencabut larangan menyewakan tanah oleh raja-raja dan kaum bangsawan kepada swasta, yang sebelumnya dikeluarkan oleh Van der Capellen. Selanjutnya pada mei 1827, Du Bus dapat mengemukakan hasil penyelidikannya, antara lain: Ekspor Jawa tidak sebanding dengan kesuburan tanah dan banyaknya tenaga. Baru 1/5 tanah dikerjakan. Selama ekspor tidak dapat ditingkatkan dengan: mengganti milik bersama dengan perorangan, penambahan modal baru untuk perkebunan disamping yang telah ada. Tanah-tanah yang diberikan adalah tanah-tanah yang belum dibuka yang terletak dekat desa yang padat penduduknya, sehingga petani dapat penghasilan baru.
            Buah pikiran tersebut ditolak oleh raja, ternayata tidak ada orang Eropa yang mau menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, keuangan Belanda semakin morat marit akibat situasi Eropa serta perang yang terjadi di Eropa. Defisit keuangan menimbulkan kekhawatiran kalau budget 1829 di tolak oleh parlemen. Oleh karena itu,  perlu dicari suatu jalan keluar untuk menyakinkan parlemen maka ditunjuklah Letjen Van Den Bosch untuk melaksanakan sistem baru yang dikenal dengan culture stelsel (tanam paksa).


Referensi:
-          H. C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Modren. Yogyakarta: Gadjah Mada University    Press.
-          Sartono Kartodirdjo. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900 dari     Emporium sampai Imperium jilid I. Jakarta: Gramedia.
-          Zul Asri. 2005. Hand Out Sejarah Indonesia Pengaruh Barat. Padang: Jurusan Sejarah      FIS UNP.

PLTA salido kecil

PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR (PLTA) SALIDO KECIL
STUDI HISTORIS TENTANG LEMBAGA PENYEDIA KEBUTUHAN LISTRIK TAMBANG EMAS SALIDO KECIL KANAGARIAN TAMBANG,
KABUPATEN PESISIR SELATAN

Berbicara tentang PLTA Salido Kecil , kita tidak akan beranjak dari kampung Salido Kecil , kanagarian Tambang, kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Pada zaman penjajahan, Belanda membuka tambang emas di Salido kecil dan hasilnya di kirim ke Belanda. Sekarang bekas-bekas penambangan itu masih dapat di lihat di Salido kecil.  Salah satunya adalah bangunan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Salido Kecil.
PLTA Salido Kecil ini dibangun oleh Belanda sebagai sumber pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan listrik tambang emas di Salido Kecil dan Pabrik Semen Padang di Indarung, PLTA ini dibangun pada tahun 1913 dan termasuk salah satu PLTA  yang tertua di Indonesia. Sekarang ada rencana PLTA Salido Kecil ini akan di aktifkan kembali setelah bertahun -tahun non-aktif yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik Kota Painan dan Kabupaten Pesisir Selatan.
§  Pertanyaan penelitian :
a.       Bagaimana mekanisme kerja PLTA Salido Kecil dalam melakukan proses pemenuhan kebutuhan listrik tambang emas Salido kecil ?
b.      Bagaimana kontribusi PLTA Salido Kecil terhadap masyarakat Salido Kecil dan sekitarnya?
Why? :
Ø  Obyektif (problematik)
-          Termasuk salah satu PLTA tertua di Indonesia.

Ø  Subyektif (pengalaman manusia)
-          PLTA ini tidak begitu terkenal meskipun termasuk salah satu PLTA tertua di Indonesia.
-          Belum ada orang yang melakukan penelitian mengenai PLTA salido kecil ini.

§  Tujuan :
a.       Mendeskripsikan tentang mekanisme kerja PLTA dalam proses pemenuhan kebutuhan listrik tambang emas Salido Kecil.
b.      Mengetahui seperti apa peranan dan kontribusi PLTA terhadap kehidupan masyarakat sekitarnya.
c.       Untuk menambah pengetahuan dan referensi baru dalam penulisan sejarah tentang sejarah lembaga di Indonesia.

§  Kemungkinan ketersediaan data :
a.       Dokumen :
-          Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Painan, kabupaten Pesisir Selatan.
-          Dinas Pelestarian Nilai dan Budaya kota Painan, kabupaten Pesisir Selatan.
-          Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional kota Padang, dll.
b.      Narasumber (wawancara)
-          Direktur giografi sejarah kota Padang.
-          Pimpinan / staff  PLTA Salido Kecil.
-          Masyarakat sekitar PLTA Salido Kecil, dll.
c.       Benda – benda peninggalan yang terkait tentang PLTA Salido Kecil.

teori ilmu sosial postmodren

 

TEORI  POSTMODERNISME

Postmodernisme adalah sebuah teori yang lahir akibat dari tidak terpenuhinya janji Teori Modrenisasi akan terciptanya kehidupan yang lebih baik bagi para penganut Teori Modernisasi. (Abdul Kadir). Postmodernisme adalah sebuah reaksi melawan modernisasi yang muncul sejak akhir abad ke 19.
Dalam Postmodernisme, pikiran digantikan oleh keinginan, penalaran digantikan oleh emosi, dan moralitas digantikan relativisme. Kenyataan tidak lebih dari sebuah kontruk sosial; kebenaran sama dengan kekuatan atau kekuasaan.
Postmodernisme mempunyai karakteristik fragmentasi (terpecah-pecah menjadi lebih kecil), tidak menentukan, dan sebuah ketidakpercayaan terhadap semua hal universal (pandangan dunia) dan struktur kekuatan.

Penganut Postmodernisme:

§  Arnold Toynbee, sejarawan Inggris. Orang pertama yang melontarkan istilah Postmodernist pada tahun 1939, tetapi istilah Postmodernisme dibuat pada akhir tahun 1940 dan istilah tersebut baru digunakan pada pertengahan 1970 oleh kritikus seni dan teori asal Amerika, Charles Jencks, untuk menjelaskan gerakan anti Modernisme seperti Pop Art, Concept Art, dan Postminimalisme.
§  J. Francois Lyotard, pemikir pertama yang menulis secara lengkap mengenai Postmodernisme sebagai fenomena budaya yang lebih luas. karyanya yang berjudul “ The Postmodern Condition: A Report on Knowledge ( 1979 ),“ sebagai kritikan atas karya “The Grand Narrative” yang dianggap sebagai dongeng khayalan hasil karya masa modernitas. Ia memandang postmodernisme muncul sebelum dan sesudah modernisme, dan merupakan sisi yang berlawanan dari modernisme.
§  Zygmunt Bauman
§  John Milbank
§  Flaskas, di tahun 2002 ia pernah berpendapat bahwa Postmodernisme adalah oposisi dari premis modernisme.

Latar belakang lahirnya Teori Postmodernisme:
§  Sebagai bentuk protes akan anggapan kurangnya ekspresi dalam aliran modernisme.
§  Karena terjadinya krisis kemanusiaan modern dalam aliran modernisme.

Asas-asas pemikiran Postmodernisme:
1.      Penafiaan atas ke-universal-an suatu pemikiran (totalism).
2.      Penekanan akan terjadinya pergolakan pada identitas personal maupun sosial secara terus-menerus, sebagai ganti dari permanen yang amat mereka tentang.
3.      Pengingkaran atas semua ideologi.
4.      Pengingkaran atas setiap eksistensi obyektif dan permanen.
5.      Kritik tajam atas semua jenis epistemologi.
6.      Pengingkaran akan penggunaan metode permanen dan paten dalam menilai maupun berargumen.

Peluang dan Tantangan Teori Postmodernisme
*      Peluang:
§  Menawarkan pikiran baru yang toleran terhadap pluralitas, pembongkaran dan lokalitas.
§  Menerima bentuk tradisional tetapi dengan cara yang lebih berbeda yaitu dengan cara melebih-lebihkan.
§  Membangkitkan kembali ketertarikan dalam sejarah dan hal-hal yang bersifat tradisional.
*      Tantangan:
§  Di pandang sebagai aliran yang tidak memiliki persinggungan dengan spritualitas dan moralitas.
§  Di pandang sebagai aliran yang mempunyai bentuk tidak beraturan karena menggunakan berbagai macam gaya yang ada pada masa lalu dan menggabungkannya.

Kritik terhadap Teori postmodernisme:
1.      Gagal memenuhi harapan standar ilmiah modern.
2.      Pengetahuan yang dihasilkan di pandang tidak terdiri dari gagasan-gagasan ilmiah, mungkin lebih baik melihat teori post modern sebagai ideologi.
3.      Tidak dibatasi oleh norma ilmu pengetahuan, postmodernis bebas melakukan apapun yang disukai “bermain-main” dengan gagasan.
4.      Gagasan postmodernisme sering kabur dan abstrak sehingga sulit.
5.      Di tengah-tengah para teoritisi postmodernisme mengkritik narasi besar teoritisi modern dan menawarkan jenis narasi mereka sendiri.
6.      Dalam analisis mereka, para teoritisi postmodernisme sering kali menawarkan kritik terhadap masyarakat modern, namun kritik-kritik tersebut kesahihanya layak dipertanyakan karena pada umunya tidak memiliki basis normatif yang digunakan untuk mengemukakan penilaian.
7.      Para postmodernis sering kali tidak memiliki teori agensi.
8.      Para teoritisi posmodernisme adalah yang terbaik dalam mengkritik, tetapi mereka tidak memiliki gambaran tentang masyarakat ideal.
9.      Teori ini mengiring ke arah pesimisme yang begitu akut.
10.  Para teoritisi berpegang teguh pada apa yang mereka pandang sebagai isu-isu sosial utama, sering kali mereka berakhir dengan pengabaian atas hal-hal yang di pandang banyak orang sebagai masalah utama zaman kita.


Literatur:
-          George Ritzer dan Douglas J. Goodman (penerjemah: nurhadi). 2008. Teori Sosiologi “Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Teori Sosial Post Modern”. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
-          www.scribd.com/doc/27492923/5-TEORI-POSTMODERNISM karya: Dr. Abdul Kadir.