Selasa, 28 Februari 2012

sejarah indonesia zaman pengaruh barat

POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA 1811-1816

            Setelah Napoleon menguasai negeri Belanda dan sementara Daendels memperkuat pertahanan Jawa. Inggris memutuskan untuk menyerang daerah kekuasaan Belanda di seberang laut, Jawa sebenarnya tidak menarik perhatian dewan direktur EIC dari segi ekonomis, kecuali dari segi letak strategis yang sangat penting bagi jalur perdagangan Inggris supaya tidak dikuasai Perancis
            Lord Minto ( Gubernur Jenderal EIC di India ) mengutus Dr . John C .Leyden ( seseorang yang mempunyai perhatian tentang kebudayaan Melayu ) merekomendasikan Thomas S. Raffles kepada Lord Minto. Raffles pada mulanya seorang pegawai EIC di Kalkuta dan kemudian diangkat sebagai agent di pulau Penang (1805) di sinilah dia memulai mempelajari bahasa melayu, sejarah dan kebiasaan ( adat istiadat) melayu.
            Dengan memakai jasa pedagang sebagai perantara, Raflles mengirim surat kepada raja di Palembang, raja-raja di Bali dan dengan bantuan yang terakhir itu kepada Sultan dan sunan. Jawaban yang di terima mengembirakan yang di tafsirkan sebagai tanda simpati, tanpa menyadari bahwa raja- raja itu akan menjadikan perselisihan antara dua kekuasaan Inggris- Belanda itu sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan.
            Pada tanggal 20 Februari 1811 kedudukan Daendels sebagai Gubernur Jenderal di gantikan oleh Jan Willem Janssens, seorang letnan Jendral yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Peperangan kerajaan Belanda. Pada tanggal 4 Agustus 1811 enam puluh kapal Inggris muncul di Batavia dan sampai tanggal 26 Agustus kota berikut daerah- daerah sekitarnya jatuh ke tangan Inggris. Janssens mundur ke Semarang, di mana Legiun Mangkunegara dan prajurit-prajurit dari Yogyakarta dan Surakarta bergabung dengannya. Pihak Inggris berhasil memukul mundur mereka dan pada tanggal 18 september tahun yang sama Janssens menyerah di dekat Salatiga, dan Inggris berhasil membuat Belanda menandatangani perjanjian Tuntang ( Salatiga ), yang isinya antara lain:
1.      Seluruh Jawa dan daerah taklukannya diserahkan kepada Inggris.
2.      Semua serdadu Belanda jadi tawanan perang dan pegawai-pegawai yang mau bekerja pada pemerintah Inggris dapat menjabat jabatan lama.
3.      Hutang selama masa Belanda- Perancis tidak menjadi tanggungan Inggris.
4.      Tentara raja-raja boleh pulang ketempat asalnya.
Dengan ditandatangani persetujuan tersebut, maka Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris. G.j lord minto membagi Indonesia atas 4 wilayah:
1.      Jawa dan daerahnya ( Madura, Palembang, Makassar, Banjarmasin dan Nusa Tenggara ).
2.      Malaka
3.      Bengkulu ( Pantai Barat Sumatera )
4.      Maluku.
Penaklukan yang dilakukan pihak Inggris itu di ikuti suatu masa kekacauan. Hemengkubuwono II memanfaatkan kesempatan ini untuk merebut kembali tahta Yogyakarta. Putranya diturunkan pada kedudukannya semula sebagai putra mahkota, dan sesudah itu Sultan memerintahkan supaya Patih dan weja II dibunuh. Akan tetapi, dia salah menilai sifat zaman sehingga tindakannya itu segera disusul dengan terjadinya serangkaian peristiwa yang menimbulkan malapetaka. Thomas Stamfold Raffles diangkat sebagai Letnan Gubernur Jawa ( 1811-1816, di bawah Inggris tidak ada jabatan Gubernur jendral Jawa karena Gubernur Jendral Inggris berada di tangan Lord. Minto di Kalikut, India ). Seandainya Hamengkubuwono II mengira bahwa pemerintahan Raffles akan berbeda dengan pemerintahan Daendels salahlah dia. Raffles adalah seorang pembaharu dan penentang feodalisme sebagaimana Daendels.

Pemerintahan Thomas Stamford Raffles
Pemerintahan Raffles didasarkan pada prinsip-prinsip liberal, seperti halnya pada Van Hogendorp, jadi politik kolonial yang hendak mewujudkan kebebasan dan kepastiaan hukum. Prinsip kebebasan mencakup kebebasan menanam dan perdagangan, keduannya menjamin adanya kebebasan produksi untuk ekspor. Raffles bermaksud menerapkan politik kolonial seperti yang di jalankan oleh Inggris di India, menurut satu system yang kemudian terkenal sebagai system pajak-tanah ( landrent-system ). Kesejahteraan rakyat yang hendak dicapainya dengan memberikan kebebasan serta jaminan hukum kepada rakyat sehingga tidak menjadi korban kesewenang-wenangan para penguasa serta ada dorongan untuk menambah penghasilan serta perbaikan tingkat hidup.
Pokok-pokok sistem Raffles adalah sebagai berikut :
1.      Penghapusan seluruh penyerahan wajib dan wajib kerja dengan member kebebasan penuh untuk kultur dan berdagang.
2.      Pemerintah secara langsung mengawasi tanah-tanah, hasilnya di pungut langsung oleh pemerintah tanpa perantara bupati yang tugasnya terbatas pada dinas-dinas umum.
3.      Penyewaan tanah di beberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan terbatas waktunya.
Politik kolonial Raffles bertolak dari ideologi liberal dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kebebasannya. Pelaksanaan politik liberal itu berarti bahwa struktur tradisional dan feudal perlu dirombak dan diganti dengan system baru berdasarkan prinsip legal-rasionalitas. Dipandang dari sudut ini maka bagi Raffles yang menjadi pengahalang utama bagi pelaksanaan politiknya ialah unsur feudal yang sangat kuat kedudukannya yang system ekonominya bersifat tertutup sehingga pembayaran pajak belum dapat dilakukan sepenuhnya dengan uang, tetapi in natura.
Di dalam pemerintahannya, Raffles juga mengambil alih pengelolaan pajak gerbang dan pasar, juga larangan memiliki tentara kecuali pengawal. Di bidang pengadilan dia mempergunakan apa yang telah di buat Daendels. Dimasukannya system penjurian, seperti apa yang dilaksanakan di Inggris, untuk perkara perdana/kriminal penyiksaan dihapuskan. Masing-masing keresidenan punya pengadilan sendiri. Perbudakan dilarang, adapun cara yang di tempuh adalah :
1.      Pajak bagi pemeliharaan pajak ( 1812 )
2.      Larangan perdagangan budak di seluruh Nusantara
3.      Dihapuskannya ketentuan penahanan budak oleh polisi atas permintaan pemiliknya (1813)
4.      Larangan perlindungan sekop ( si penghutang beserta keluarga jadi buruh di tempat si pemberi hutang tanpa bayar ).
Sesuai dengan prinsip bahwa jajahan harus menguntungkan negeri penjajah maka di perlukan perubahan sistem pendapatan yang konsisten dengan keadilan, polisi, cocok dengan pandangan Inggris untuk membebaskan rakyat dari penindasan feudal. System yang diambil/ditiru dari India-Inggris (masih uji coba) yang dapat dirangkum dalam pokok pikiran adalah :
a.       Penghapusan seluruh penyerahan paksa hasil bumi dalam bentuk yang tidak seimbang dan semua kerja-kerja yang bersifat feudal dengan memberikan kebebasab penuh dalam menanam dan berdagang.
b.      Pemerintah akan mengawasi langsung ke tanah-tanah, hasil serta sewa tanpa perantara bupati, yang dalam masa mendatang tugasnya terbatas.
c.       Penyewaan tanah dalam perkebunan besar atau kecil, sesuai dengan keadaan, berdasar kontrak untuk waktu terbatas.
Melalui pokok-pokok pikiran yang di atas jelaslah bahwa di dalam pemerintahannya Raffles ingin menerapkan prinsip-prinsip liberal. Dengan pemikiran barunya itu dia menggeser kedudukan penguasa tradisional dan diganti dengan pegawai-pegawai Eropa yang akan memperkenalkan dan mengadministrasi sistem perpajakan baru yang terkenal dengan sebutan sistem pajak tanah ( landrent-landrete ).
Selama masa kekuasaannya Thomas Stamford Raffles tidak berhasil menyeimbangkan anggaran belanja sehingga menimbulkan ketidakpuasan Dewan Direktur EIC, apalagi EIC tidak tertarik menguasai daerah koloni ini. Sementara di Eropa terjadi perubahan politik, setelah Napoleon Bonaparte dikalahkan maka antara Inggris-Belanda ditandatangani satu perjanjian yaitu konfensi London (1814) yang isinya antara lain:
a.       Indonesia dikembalikan kepada Belanda
b.      Jajahan-jajahan Belanda seperti Sailan, Café koloni, Guyana tetap di tangan Inggris
c.       Cochin (di pantai Malabar) diambil oleh Inggris dan Bangka diserahkan kepada Belanda sebagai gantinya.
Isi perjanjian tersebut tidak disetujui oleh Raffles, karena dia melihat Indonesia akan mempunyai arti yang sangat penting di kemudian hari. Ketidaksesuaiannya dengan pusat menyebabkan dia digantikan oleh John Fendal (1816), yang kemudian melakukan serah terima Indonesia ke tangan Belanda pada tanggal 19 Agustus 1816. Raffles meninggalkan Jawa dan kembali ke Inggris, dia akhirnya akan terkenal sekali sebagai pendiri Singapura pada tahun 1819.


Referensi :
-          H. C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University                Press.
-          Sartono kartodirdjo. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900 dari      Emporium sampai Imperium jilid 1. Jakarta: Gramedia.
-          Zul Asri. 2005. Hand Out Sejarah Indonesia Pengaruh Barat. Padang: Jurusan Sejarah      FIS UNP.
-          Majalah Gatra edisi 1 Februari 2012 hal. 43.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar