POLITIK DAN EKONOMI INDONESIA
1811-1816
Setelah
Napoleon menguasai negeri Belanda dan sementara Daendels memperkuat pertahanan Jawa.
Inggris memutuskan untuk menyerang daerah kekuasaan Belanda di seberang laut, Jawa
sebenarnya tidak menarik perhatian dewan direktur EIC dari segi ekonomis,
kecuali dari segi letak strategis yang sangat penting bagi jalur perdagangan Inggris
supaya tidak dikuasai Perancis
Lord Minto ( Gubernur Jenderal EIC
di India ) mengutus Dr . John C .Leyden ( seseorang yang mempunyai perhatian
tentang kebudayaan Melayu ) merekomendasikan Thomas S. Raffles kepada Lord
Minto. Raffles pada mulanya seorang pegawai EIC di Kalkuta dan kemudian
diangkat sebagai agent di pulau Penang (1805) di sinilah dia memulai mempelajari
bahasa melayu, sejarah dan kebiasaan ( adat istiadat) melayu.
Dengan memakai jasa pedagang sebagai
perantara, Raflles mengirim surat kepada raja di Palembang, raja-raja di Bali dan
dengan bantuan yang terakhir itu kepada Sultan dan sunan. Jawaban yang di
terima mengembirakan yang di tafsirkan sebagai tanda simpati, tanpa menyadari
bahwa raja- raja itu akan menjadikan perselisihan antara dua kekuasaan Inggris-
Belanda itu sebagai kesempatan untuk mengambil keuntungan.
Pada tanggal 20 Februari 1811
kedudukan Daendels sebagai Gubernur Jenderal di gantikan oleh Jan Willem
Janssens, seorang letnan Jendral yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri
Peperangan kerajaan Belanda. Pada tanggal 4 Agustus 1811 enam puluh kapal Inggris
muncul di Batavia dan sampai tanggal 26 Agustus kota berikut daerah- daerah
sekitarnya jatuh ke tangan Inggris. Janssens mundur ke Semarang, di mana Legiun
Mangkunegara dan prajurit-prajurit dari Yogyakarta dan Surakarta bergabung
dengannya. Pihak Inggris berhasil memukul mundur mereka dan pada tanggal 18
september tahun yang sama Janssens menyerah di dekat Salatiga, dan Inggris berhasil
membuat Belanda menandatangani perjanjian Tuntang ( Salatiga ), yang isinya
antara lain:
1. Seluruh
Jawa dan daerah taklukannya diserahkan kepada Inggris.
2. Semua
serdadu Belanda jadi tawanan perang dan pegawai-pegawai yang mau bekerja pada
pemerintah Inggris dapat menjabat jabatan lama.
3. Hutang
selama masa Belanda- Perancis tidak menjadi tanggungan Inggris.
4. Tentara
raja-raja boleh pulang ketempat asalnya.
Dengan
ditandatangani persetujuan tersebut, maka Indonesia berada di bawah kekuasaan Inggris.
G.j lord minto membagi Indonesia atas 4 wilayah:
1. Jawa
dan daerahnya ( Madura, Palembang, Makassar, Banjarmasin dan Nusa Tenggara ).
2. Malaka
3. Bengkulu
( Pantai Barat Sumatera )
4. Maluku.
Penaklukan
yang dilakukan pihak Inggris itu di ikuti suatu masa kekacauan. Hemengkubuwono
II memanfaatkan kesempatan ini untuk merebut kembali tahta Yogyakarta. Putranya
diturunkan pada kedudukannya semula sebagai putra mahkota, dan sesudah itu
Sultan memerintahkan supaya Patih dan weja II dibunuh. Akan tetapi, dia salah
menilai sifat zaman sehingga tindakannya itu segera disusul dengan terjadinya
serangkaian peristiwa yang menimbulkan malapetaka. Thomas Stamfold Raffles
diangkat sebagai Letnan Gubernur Jawa ( 1811-1816, di bawah Inggris tidak ada
jabatan Gubernur jendral Jawa karena Gubernur Jendral Inggris berada di tangan
Lord. Minto di Kalikut, India ). Seandainya Hamengkubuwono II mengira bahwa
pemerintahan Raffles akan berbeda dengan pemerintahan Daendels salahlah dia.
Raffles adalah seorang pembaharu dan penentang feodalisme sebagaimana Daendels.
Pemerintahan Thomas Stamford Raffles
Pemerintahan
Raffles didasarkan pada prinsip-prinsip liberal, seperti halnya pada Van
Hogendorp, jadi politik kolonial yang hendak mewujudkan kebebasan dan
kepastiaan hukum. Prinsip kebebasan mencakup kebebasan menanam dan perdagangan,
keduannya menjamin adanya kebebasan produksi untuk ekspor. Raffles bermaksud
menerapkan politik kolonial seperti yang di jalankan oleh Inggris di India,
menurut satu system yang kemudian terkenal sebagai system pajak-tanah (
landrent-system ). Kesejahteraan rakyat yang hendak dicapainya dengan
memberikan kebebasan serta jaminan hukum kepada rakyat sehingga tidak menjadi
korban kesewenang-wenangan para penguasa serta ada dorongan untuk menambah
penghasilan serta perbaikan tingkat hidup.
Pokok-pokok
sistem Raffles adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan
seluruh penyerahan wajib dan wajib kerja dengan member kebebasan penuh untuk
kultur dan berdagang.
2. Pemerintah
secara langsung mengawasi tanah-tanah, hasilnya di pungut langsung oleh
pemerintah tanpa perantara bupati yang tugasnya terbatas pada dinas-dinas umum.
3. Penyewaan
tanah di beberapa daerah dilakukan berdasarkan kontrak dan terbatas waktunya.
Politik
kolonial Raffles bertolak dari ideologi liberal dan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan kebebasannya. Pelaksanaan
politik liberal itu berarti bahwa struktur tradisional dan feudal perlu
dirombak dan diganti dengan system baru berdasarkan prinsip legal-rasionalitas.
Dipandang dari sudut ini maka bagi Raffles yang menjadi pengahalang utama bagi
pelaksanaan politiknya ialah unsur feudal yang sangat kuat kedudukannya yang
system ekonominya bersifat tertutup sehingga pembayaran pajak belum dapat
dilakukan sepenuhnya dengan uang, tetapi in
natura.
Di
dalam pemerintahannya, Raffles juga mengambil alih pengelolaan pajak gerbang
dan pasar, juga larangan memiliki tentara kecuali pengawal. Di bidang
pengadilan dia mempergunakan apa yang telah di buat Daendels. Dimasukannya
system penjurian, seperti apa yang dilaksanakan di Inggris, untuk perkara
perdana/kriminal penyiksaan dihapuskan. Masing-masing keresidenan punya
pengadilan sendiri. Perbudakan dilarang, adapun cara yang di tempuh adalah :
1. Pajak
bagi pemeliharaan pajak ( 1812 )
2. Larangan
perdagangan budak di seluruh Nusantara
3. Dihapuskannya
ketentuan penahanan budak oleh polisi atas permintaan pemiliknya (1813)
4. Larangan
perlindungan sekop ( si penghutang beserta keluarga jadi buruh di tempat si
pemberi hutang tanpa bayar ).
Sesuai
dengan prinsip bahwa jajahan harus menguntungkan negeri penjajah maka di
perlukan perubahan sistem pendapatan yang konsisten dengan keadilan, polisi,
cocok dengan pandangan Inggris untuk membebaskan rakyat dari penindasan feudal.
System yang diambil/ditiru dari India-Inggris (masih uji coba) yang dapat
dirangkum dalam pokok pikiran adalah :
a. Penghapusan
seluruh penyerahan paksa hasil bumi dalam bentuk yang tidak seimbang dan semua
kerja-kerja yang bersifat feudal dengan memberikan kebebasab penuh dalam
menanam dan berdagang.
b. Pemerintah
akan mengawasi langsung ke tanah-tanah, hasil serta sewa tanpa perantara
bupati, yang dalam masa mendatang tugasnya terbatas.
c. Penyewaan
tanah dalam perkebunan besar atau kecil, sesuai dengan keadaan, berdasar
kontrak untuk waktu terbatas.
Melalui
pokok-pokok pikiran yang di atas jelaslah bahwa di dalam pemerintahannya
Raffles ingin menerapkan prinsip-prinsip liberal. Dengan pemikiran barunya itu
dia menggeser kedudukan penguasa tradisional dan diganti dengan pegawai-pegawai
Eropa yang akan memperkenalkan dan mengadministrasi sistem perpajakan baru yang
terkenal dengan sebutan sistem pajak tanah ( landrent-landrete ).
Selama
masa kekuasaannya Thomas Stamford Raffles tidak berhasil menyeimbangkan
anggaran belanja sehingga menimbulkan ketidakpuasan Dewan Direktur EIC, apalagi
EIC tidak tertarik menguasai daerah koloni ini. Sementara di Eropa terjadi
perubahan politik, setelah Napoleon Bonaparte dikalahkan maka antara
Inggris-Belanda ditandatangani satu perjanjian yaitu konfensi London (1814)
yang isinya antara lain:
a. Indonesia
dikembalikan kepada Belanda
b. Jajahan-jajahan
Belanda seperti Sailan, Café koloni, Guyana tetap di tangan Inggris
c. Cochin
(di pantai Malabar) diambil oleh Inggris dan Bangka diserahkan kepada Belanda
sebagai gantinya.
Isi
perjanjian tersebut tidak disetujui oleh Raffles, karena dia melihat Indonesia
akan mempunyai arti yang sangat penting di kemudian hari. Ketidaksesuaiannya
dengan pusat menyebabkan dia digantikan oleh John Fendal (1816), yang kemudian
melakukan serah terima Indonesia ke tangan Belanda pada tanggal 19 Agustus
1816. Raffles meninggalkan Jawa dan kembali ke Inggris, dia akhirnya akan
terkenal sekali sebagai pendiri Singapura pada tahun 1819.
Referensi
:
-
H. C. Ricklefs. 1991. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
-
Sartono kartodirdjo. 1999. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500-1900
dari Emporium sampai Imperium jilid
1. Jakarta: Gramedia.
-
Zul Asri. 2005. Hand Out Sejarah Indonesia Pengaruh Barat. Padang: Jurusan Sejarah FIS UNP.
-
Majalah Gatra edisi 1 Februari 2012 hal.
43.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar